MPC-TIMIKA. Menjawab perkembangan Kabupaten Mimika sebagai SMART City maka daerah ini sangat membutuhkan Peraturan Daerah (PERDA) yang mengatur penyelenggaraan pendidikan, mengingat Mimika akan terus berkembang menjadi metropolitan di wilayah Provinsi Papua Tengah bahkan Provinsi Papua Pegunungan.
Salah satu pengamat pendidikan di Mimika yang juga mantan dosen pengajar ilmu ilmu komunikasi pada Universitas Timika, Yohanis S. Nussy, S.Pd mengatakan dari pada banyak orang terus menghabiskan waktu dalam perdebatan mengenai pendidikan dan dinamikanya.
“Perda Pendidikan seharusnya menjadi satu kebutuhan mendesak bagi daerah Mimika, dan itu perlu dikerjakan banyak pihak. Bukan saatnya lagi berpolemik di sekitar dinamika pendidikan di Mimika ini dan tidak ada pihak manapun yang bisa dan harua disalahkan karena memang belum ada aturan dalam penyelenggaraannya pada aras daerah ini yang bisa dibreakdown dari undang-undang dan peraturan lainnya tentang pendidikan,” kata Nussy.
Kalau Perda ada maka itu akan mengatur semua system dalam penyelenggaraan pendidikan mulai dari aspek Isi, Proses, Penilaian, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan, dan Pembiayaan sebagai delapan (8) standart pendidikan yang disyaratkan secara nasional oleh UU Sisdiknas melalui PP Nomor 4 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 57 Tahun 2021.
Mengapa ini perlu, lanjut Nussy karena memang itu yang seharusnya. “That’s it,” tekannya. (stv)