Menu

Mode Gelap
Johannes Rettob Fokus pada Penataan Birokrasi dan Peningkatan Kinerja Pemerintahan di Mimika Lembaga Adat Mimika Tantang Pemerintah: Stop Politisasi, Tolak Pj Bupati Baru! Bentrok Warga di Jalan C Heatubun Timika Berakhir dengan Kesepakatan Damai Pemkab Mimika Siapkan 280 Formasi Khusus CPNS untuk Putra-Putri OAP Komunitas Kovac Timika Bangun Tugu Helm di SP 2 Cenderawasih untuk Tingkatkan Kesadaran Penggunaan Helm PJ Gubernur Papua Tengah Tegaskan : ASN Harus Netral Menjelang Pilkada 2024

Artikel

Polres Yahukimo Gelar Rekontruksi Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Anggota Polisi

badge-check


					Polres Yahukimo Gelar Rekontruksi Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Anggota Polisi Perbesar

Advertisements

MPC,JAYAPURA – Kepolisian Resor Yahukimo menggelar reka ulang atau rekontruksi kasus penganiayaan berat yang menyebabkan anggota Polres Yahukimo alm. Bripda Oktavianus Buaran meninggal dunia.

Rekonstruksi dalam perkara pidana merupakan metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik dengan cara reka ulang adegan oleh tersangka dan para saksiKapolres Yahukimo, AKBP Heru Hidayanto, S.Sos., M.M, dalam realesenya menjelaskan rekontruksi tersebut dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di jalan raya depan ruko Blok B, Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, Senin (13/05/2024).“Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam mengungkap kebenaran lain dari kasus pembunuhan yang terjadi, guna melengkapi bukti dalam penyidikan yang membutuhkan gambaran lengkap peristiwa secara visual,” ucap Kapolres Yahukimo, Selasa (14/05).

Pada proses rekontruksi yang digelar menghadirkan 5 (lima) tersangka diantaranya berinisial WK (19), AP (19), KS (19), AS (29) dan FW (20) yang memperagakan seluruh rangkaian dari awal hingga terjadinya kasus tersebut dari adegan 1 (satu) hingga adegan 15 (lima belas) sesuai apa yang terjadi di TKP.“Selama proses rekontruksi perkara tindak pidana pembunuhan ini dikawal ketat personel gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz 2024,” ungkapnya.“Saat ini masih ada dua tersangka yakni berinisial SM dan IS yang masih buron oleh pihak Kepolisian,” imbuhnya. (Stv)

Baca Lainnya

Klasis GKI Mimika Mengajak Umat Berdiakonia sebagai Bukti Koinonia dan Marturia

22 Mei 2025 - 03:29 WIT

Ketua Binfora Mimika Serukan Perubahan yang Perlu Dibuktikan dengan Tindakan

22 Mei 2025 - 02:16 WIT

Trending di Artikel