Menu

Mode Gelap
Johannes Rettob Fokus pada Penataan Birokrasi dan Peningkatan Kinerja Pemerintahan di Mimika Lembaga Adat Mimika Tantang Pemerintah: Stop Politisasi, Tolak Pj Bupati Baru! Bentrok Warga di Jalan C Heatubun Timika Berakhir dengan Kesepakatan Damai Pemkab Mimika Siapkan 280 Formasi Khusus CPNS untuk Putra-Putri OAP Komunitas Kovac Timika Bangun Tugu Helm di SP 2 Cenderawasih untuk Tingkatkan Kesadaran Penggunaan Helm PJ Gubernur Papua Tengah Tegaskan : ASN Harus Netral Menjelang Pilkada 2024

Kriminal

Polsek Miru Gelar Rekonstruksi Korban DK dan CM

badge-check


					Polsek Miru Gelar Rekonstruksi Korban DK dan CM Perbesar

Advertisements

MPC-TIMIKA. Rekonstruksi ulang kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban inisial “DK meninggal dunia dan satu korban lainnya inisial “CM mengalami luka cacat pada bagian pinggang sebelah kiri akibat tusukan benda tajam (pisau) dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru(Miru).

Rekonstruksi yang dilakukan di Mapolres Mimika mile 32, Senin (10/06/24) sore guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dilapangan khususnya dilokasi TKP awal.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH didampingi Wakapolsek Miru dan Kapolsek Bandara IPTU Yusran, SH yang mana saat itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Miru. Rekonstruksi tersebut disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika (Kasipidum) Febiana Wilma Sorbu, SH.

Adegan rekonstruksi diperankan langsung oleh ketiga tersangka inisial AF, YR dan PRI. Sementara untuk peran korban diperankan oleh pemeran pengganti. Rekonstruksi dilakukan sebanyak 27 adegan yang dianggap memenuhi syarat administratif untuk pelimpahan berkas perkara Tahap I dikatakan Kapolsek Miru.

“Untuk rekonstruksi yang telah dilakukan memperagakan total 27 adegan, dimana peragaan dimulai dari pertama para pelaku konsumsi miras hingga proses penganiayaan atau penikaman terhadap Korban” jelas AKP Limbong SH.

Pasal yang disangkakan kepada ketiga Tersangka yakni pasal 365 Ayat (2) ke 2 dan 3 KUHPidana dengan tuntutan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau lebih. Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH diakhir kegiatan mengatakan perkara ini akan dikawal hingga proses tahapan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Perkara ini akan tetap dikawal hingga proses tahap II namun tetap menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan” tegas Kapolsek.(rayar)

Baca Lainnya

Oknum LPPD Mimika ‘Diduga’ Palsukan Tanda Tangan Buat LPJ

10 April 2025 - 05:50 WIT

Pengeroyokan di Hotel Bunga Jayapura, Tiga Pelaku Ternyata Bersaudara, Dua Diantaranya Residivis

5 April 2025 - 13:28 WIT

Trending di Kriminal