Menu

Mode Gelap
Johannes Rettob Fokus pada Penataan Birokrasi dan Peningkatan Kinerja Pemerintahan di Mimika Lembaga Adat Mimika Tantang Pemerintah: Stop Politisasi, Tolak Pj Bupati Baru! Bentrok Warga di Jalan C Heatubun Timika Berakhir dengan Kesepakatan Damai Pemkab Mimika Siapkan 280 Formasi Khusus CPNS untuk Putra-Putri OAP Komunitas Kovac Timika Bangun Tugu Helm di SP 2 Cenderawasih untuk Tingkatkan Kesadaran Penggunaan Helm PJ Gubernur Papua Tengah Tegaskan : ASN Harus Netral Menjelang Pilkada 2024

Artikel

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Curas di Polsek Mimika Baru Setelah Berkas P-21 Dinyatakan Lengkap

badge-check


					Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Curas di Polsek Mimika Baru Setelah Berkas P-21 Dinyatakan Lengkap Perbesar

Advertisements

MPC-TIMIKA, Polsek Mimika Baru melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas). Proses pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dilakukan setelah menerima surat dari kejaksaan negeri Mimika bahwa Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). (30/07/2024)

Kejaksaan Negeri Mimika tersebut selanjutnya Kepala Kepolisian Sektor Mimika Baru mengeluarkan Surat dengan Nomor : B/06.c/VII/2024/Reskrim tanggal 30 Juli 2024 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti.

Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong, SH mengatakan bahwa tahap II yang dilakukan ini bagian dari kelengkapan administratif dalam proses hukum yang harus dipenuhi untuk langkah proses selanjutnya.

“Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam kasus Curas ini merupakan komitmen Polsek Miru dalam penangan kasus tindak pidana yang terjadi dan juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum” jelas Kapolsek Miru AKP J Limbong, SH.

Diketahui Tindak pidana Curas tersebut terjadi di Jalan Hasanudin tanggal 22 Maret 2024 yang mengakibatkan Korban berinisial NK meninggal dunia.

Para tersangka yang berjumlah 3 orang berinisial SF, PRI dan YRL dipersangkakan dengan melanggar pasal 365 ayat (2) ke 4 KUHP dengan ancaman pidana selama 20 Tahun penjara.

Penyerahan/pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti yang dilakukan Unit Reskrim diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febiana Wilma Sorbun, SH Kasipidum Kejaksaan Negeri Mimika. (rayar)

Baca Lainnya

Johannes Rettob Fokus pada Penataan Birokrasi dan Peningkatan Kinerja Pemerintahan di Mimika

5 April 2025 - 13:36 WIT

Dua Pria Ditangkap Saat Curi Konsentrat di Area PTFI Mimika

21 Februari 2025 - 03:16 WIT

Trending di Artikel