MPC – JAYAPURA. Rencana pemindahan benda arkeologi oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Indonesia dari Kantor BRIN Kawasan Kerja Bersama (CWS) Jayapura (Ex Kantor Balai Arkeologi Papua) di Waena Kampung, Kota Jayapura ke Gedung Koleksi Hayati Lantai 1 – 3 di Kawasan Cibinong Science Center, Cibinong Jawa Barat ditolak komunitas Budaya di Tanah Papua.
Dari situs https://www.change.org/ bahkan yang juga viral tersebar dalam Group-group What’s App di Papua, diketahui bahwa penolakkan itu merupakan bentuk penegasan bahwa BRIN berniat hendak melakukan peniadaan / penghilangan sejarah orang asli Papua.
Klaim BRIN bahwa pemindahan tersebut sebagai upaya pelestarian dan perawatan benda arkeologi, sesungguhnya sangat bertentangan dengan upaya pemajuan kebudayaan nasional sebagaimana yang tertuang di dalam isi UU No. 5 tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan perlindungan benda budaya yang tertuang di dalam UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Menyikapi rencana pemindahan benda arkeologi Papua oleh BRIN sebagaimana yang telah diuraikan di atas, para pihak pelaku dan pemerhati budaya Papua menyatakan sikap dan pendapat TEGAS;
1. Menolak dengan tegas rencana dan upaya pemindahan benda arkeologi Papua yang sementara ini menjadi koleksi Kantor BRIN Kawasan Kerja Bersama (CWS) Jayapura.
2. Meminta Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Kepala BRIN segera menghentikan upaya pemindahan benda arkeologi Papua dengan tujuan apapun, karena tidak menghargai sejarah dan identitas orang Papua.
3. Mendesak Kantor BRIN Kawasan Kerja Bersama (CWS) Jayapura agar segera mempublikasikan koleksi benda arkeologi Papua untuk diketahui oleh orang Papua.
4. Mendorong pemerintah lokal di Tanah Papua, baik dari tingkat Provinsi maupun Kabupaten agar menyiapkan rumah koleksi benda arkeologi sehingga dapat dirawat demi kepentingan pelestarian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
5. Apabila terjadi alih fungsi penggunaan gedung Kantor BRIN Kawasan Kerja Bersama (CWS) Jayapura untuk kepentingan lainnya, maka Museum Loka Budaya Uncen bersedia untuk menampung koleksi benda arkeologi, koleksi buku dan peralatan ekskavasi arkeologi yang dihibahkan oleh pihak ketiga kepada Balai Arkeologi Papua di masa lalu.
Para pihak yang menolak TEGAS rencana pemindahan benda arkeologi Papua :
1. Museum Loka Budaya Universitas Cenderawasih.
2. Program Studi Sejarah Universitas Cenderawasih.
3. Jurusan Antropologi Universitas Cenderawasih.
4. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cenderawasih.
5. Dewan Adat Papua.
6. Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai.
7. Dewan Adat Papua Wilayah La Pago.
8. Dewan Adat Kainkain Karkara Byak.
9. Dewan Adat Daerah Hubula.
10. Dewan Adat Mbaham Matta.
11. Perkumpulan Mambesakologi Tanah Papua.
12. Perkumpulan Byakologi Sup Papua.
13. Bengkel Pembelajaran Antar Rakyat (BELANTARA) Sorong.
14. Perhimpunan Yoikatra.
15. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua.
16. Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua.
17. Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.
18. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Tanah Papua.
19. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.
20. Lembaga Indonesia Social Community.
21. Papuan Voices Nasional Papua.
22. Perkumpulan Budaya Teges Papua.
23. Komunitas Sastra Papua (KOSAPA).
24. Komunitas Cinta Sejarah.
(Redaksi)