Menu

Mode Gelap
Johannes Rettob Fokus pada Penataan Birokrasi dan Peningkatan Kinerja Pemerintahan di Mimika Lembaga Adat Mimika Tantang Pemerintah: Stop Politisasi, Tolak Pj Bupati Baru! Bentrok Warga di Jalan C Heatubun Timika Berakhir dengan Kesepakatan Damai Pemkab Mimika Siapkan 280 Formasi Khusus CPNS untuk Putra-Putri OAP Komunitas Kovac Timika Bangun Tugu Helm di SP 2 Cenderawasih untuk Tingkatkan Kesadaran Penggunaan Helm PJ Gubernur Papua Tengah Tegaskan : ASN Harus Netral Menjelang Pilkada 2024

Artikel

KPU Papua Tengah Tetapkan 1.115.430 Pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara, Mimika Sumbang 222.901 Pemilih

badge-check


					KPU Papua Tengah Tetapkan 1.115.430 Pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara, Mimika Sumbang 222.901 Pemilih Perbesar

Advertisements

MPC-TIMIKA, Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Papua Tengah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah pada Jumat (16/08/2024) di Nabire. Acara ini dihadiri oleh perwakilan KPU dari delapan kabupaten di provinsi tersebut dan bertempat di Aula Gedung RRI.

Koordinator Divisi Data KPU Kabupaten Mimika, Budiono Muchie, menyampaikan bahwa jumlah DPS untuk Kabupaten Mimika telah ditetapkan berdasarkan data dari 18 distrik dan 152 kampung. Kabupaten Mimika memiliki 496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan rincian 117.404 pemilih laki-laki dan 105.497 pemilih perempuan, sehingga total pemilih di Kabupaten Mimika mencapai 222.901 orang.

Lebih lanjut, Budiono menambahkan bahwa total jumlah pemilih untuk wilayah Provinsi Papua Tengah, yang mencakup delapan kabupaten, adalah sebanyak 1.115.430 orang. Dalam pleno rekapitulasi tingkat provinsi, Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Darling Tabuni, menegaskan pentingnya sosialisasi pada tahapan tanggapan masyarakat. Tujuannya agar semua pemilih yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak pilihnya pada 27 November 2024.

Untuk mendukung sosialisasi perihal daftar pemilih sementara, KPU Kabupaten Mimika telah mulai mendistribusikan DPS kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Distrik (PPD). DPS tersebut akan ditempel di kantor-kantor kelurahan dan kampung serta disebarkan kepada para ketua RT di Kabupaten Mimika, dengan harapan stakeholder dapat memastikan bahwa warganya sudah terdaftar sebagai pemilih.

Budiono juga menekankan, jika ada warga yang belum terdaftar, mereka dapat melapor kepada PPS, PPD, atau langsung ke KPU Kabupaten dengan mengisi formulir pengaduan masyarakat dan melampirkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tahapan tanggapan masyarakat akan berlangsung dari tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024. Selanjutnya, KPU Mimika telah menjadwalkan pertemuan pada 19 Agustus 2024 untuk membahas sosialisasi Cek DPT Online sebagai langkah lanjutan dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati antara pihak kampung dan KPU Kabupaten Mimika. (rayar)

Baca Lainnya

Klasis GKI Mimika Mengajak Umat Berdiakonia sebagai Bukti Koinonia dan Marturia

22 Mei 2025 - 03:29 WIT

Ketua Binfora Mimika Serukan Perubahan yang Perlu Dibuktikan dengan Tindakan

22 Mei 2025 - 02:16 WIT

Trending di Artikel