Menu

Mode Gelap
Johannes Rettob Fokus pada Penataan Birokrasi dan Peningkatan Kinerja Pemerintahan di Mimika Lembaga Adat Mimika Tantang Pemerintah: Stop Politisasi, Tolak Pj Bupati Baru! Bentrok Warga di Jalan C Heatubun Timika Berakhir dengan Kesepakatan Damai Pemkab Mimika Siapkan 280 Formasi Khusus CPNS untuk Putra-Putri OAP Komunitas Kovac Timika Bangun Tugu Helm di SP 2 Cenderawasih untuk Tingkatkan Kesadaran Penggunaan Helm PJ Gubernur Papua Tengah Tegaskan : ASN Harus Netral Menjelang Pilkada 2024

Politik

badge-check


					Perbesar

Advertisements

Tim Kuasa Hukum PAS for Puncak dari Kantor Pengacara Samuel Takndare Law Office. (Foto. MPC.doc)

 

MPC – MIMIKA. Tim Hukum PAS (Peniel Waker dan Saulinus Murib) Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak, menyoroti tahapan Pemeriksaan Kesehatan yang menjadi salah satu pemenuhan persyaratan pendaftaran peserta Pilkada Puncak 2024.

Tim Kuasa Hukum PAS for Puncak dari Kantor Pengacara Samuel Takndare Law Office meminta KPU Puncak dan tim medis agar menjelaskan secara mendetail terkait pemeriksaan apa saja yang sudah dan yang akan dilakukan terhadap kliennya di RSUD Mimika, Jumat (30/8) dan lanjutannya Sabtu (31/08).

“Tentang pemeriksaan (kesehatan) tahapan pertama di RSUD Mimika, ada beberapa hal yang kami sampaikan mewakili paslon PAS,” ujar Takndare.

“Dalam hal ini kami melihat atau klien kami merasa tidak normal, karena dalam tahapan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh RSUD Kabupaten Mimika tidak ada penjelasan terperinci terhadap calon. Dalam hal ini KPU juga tidak menjelaskan terperinci terkait surat yang diberikan kepada terperiksa. Besok klien kami akan kembali jam 08.30 – 09.00 WIT, tidak tahu apa saja yang diperiksa,” ungkapnya.

Ia merasa heran, kliennya sudah diperiksa fungsi paru-paru. Namun diminta kembali lagi pada hari selanjutnya untuk pemeriksaan organ yang sama.

“Wawancara psikiatri, periksa neorologi, fungsi luhur dan pemeriksa paru sudah dilaksanakan. Pemeriksaan paru tapi tidak terperinci, bahwa besok akan kembali periksa paru,” bebernya.

Samuel menjelaskan, didalam peraturan keputusan PKPU 1090 tahun 2024 tentang pelaksanaan, sudah terperinci dan jelas mengatakan bahwa apabila calon yang sudah terverifikasi oleh KPU setempat maka dialah yang ditentukan sebagai urutan pertama.

“Tapi sebaliknya, klien kami malah urutan kedua. Sehingga, kami mau sampaikan catatan penting untuk KPU khususnya Kabupaten Puncak agar harus netral sesuai dengan putusan MK atau nasional hingga ke wilayah atau kabupaten. Jangan sampai mengesampingkan aturan yang berlaku,” pesannya.

“Dan saya juga memberikan apresiasi kepada TNI- Polri,” apresiasinya lebih lanjut.

“Pesan kami untuk KPU ini adalah, kewenangan sepenuhnya KPU Puncak siapa pun ataukah dalam hal ini pejabat pemerintah puncak (PJ) tidak boleh bersama sama dengan KPU datang ke RSUD kabupaten Mimika karena PJ adalah Pemerintah, karena KPU hanya melaksanakan keputusan nasional,” imbuhnya.

Samuel Takndare berharap KPU Puncak melalui tim medis dapat bekerja dengan profesional dan menaati aturan yang berlaku mengenai tahapan Pemeriksaan Kesehatan ini.

“Saya harap instansi terkait untuk patuhi aturan yang ada. Kami harap agar besok lebih baik dari ini,” tandasnya.(rayar)

Baca Lainnya

Johannes Rettob Fokus pada Penataan Birokrasi dan Peningkatan Kinerja Pemerintahan di Mimika

5 April 2025 - 13:36 WIT

DPRK Mimika Dipimpin Putra Kamoro Jadi Sejarah Baru

27 Maret 2025 - 10:56 WIT

Trending di Mozaik (Profile Dan Future)