MPC – JAYAPURA, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX. Tersangka yang ditahan kali ini adalah VP, yang sebelumnya tidak hadir pada panggilan pertama namun hadir pada panggilan kedua.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon N.N. Mahuse, SH. MH, saat dikonfirmasi pada Kamis (5/9) melalui sambungan telepon, mengonfirmasi penahanan VP. “VP ditahan oleh Tim Penyidik mulai hari ini di Lapas Perempuan Kabupaten Keerom,” ujarnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua yang dipimpin oleh Kasi Penyidikan Kejati Papua, Dedy Sawaki, berhasil menjemput tersangka lainnya, RR. RR sebelumnya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, dan dipindahkan ke Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, RR telah ditahan di Lapas Abepura.
Nixon juga menambahkan bahwa penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan.
Selain itu, penyidik juga sedang menelusuri aset-aset para pelaku yang berpotensi digunakan untuk memulihkan kerugian negara. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. Sebagai contoh, dalam perkara Bank Papua, aset senilai Rp91 miliar kini sedang dalam proses lelang untuk memulihkan kerugian negara. (res)