MPC – MIMIKA. Kepolisian Resort Mimika melalui Sektor (Polsek) Mimika Baru, Minggu (8/9) kembali meringkus 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di lokasi Jalan Poros Mapurujaya – Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Upaya itu dilakukan akibat laporan warga yang diterima akhir-akhir ini dan meresahkan masyarakat yang dibuktikan oleh adanya beberapa aduan dan laporan masyarakat di Sentra Pelayanan Kepolisian Sektor Mimika Baru (Miru) tiga bulan terakhir.
Menyikapi semua itu, Polsek Mimika Baru tidak tinggal diam dan langsung gerak cepat untuk lakukan pengungkapan terhadap para pelaku tindak kejahatan tersebut. Hari Minggu (08/09) pukul 02.00 Wit di jalan Bougenville Timika, Polsek Miru melalui Unit Reskrim berhasil kembali lakukan pengungkapan dan penangkapan dua (2) pelaku tindak pidana Curas itu di jalan poros Mapurujaya.
Sebelumnya, Polsek Mimika Baru di akhir Agustus juga berhasil mengungkap dan menangkap 5 pelaku yang melakukan tindak kejahatan Curas di jalan pendidikan dan jalan Cenderawasih lorong MPCC Timika.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, SH mengakui pengungkapan dan penangkapan 2 pelaku tindak pidana Curas itu didasari dengan Laporan Polisi Nomor 96 yang dilaporkan pada tanggal 07 September 2024, yang mana sebenarnya pelaku ada 3 orang. Namun salah satunya yang sudah dikantongi identasnya masih dalam tahap pencarian.
“Pengungkapan dan penangkapan 2 pelaku tindak pidana Curas itu didasari atas aduan resmi masyarakat pada tanggal 07 September 2024 lalu dan untuk 1 orang masih kita lakukan pencarian,” jelas Kapolsek AKP J Limbong dalam ruang kerjanya, Senin (09/09).
Ditambahkannya, kedua pelaku yang berhasil diamankan dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kedua pelaku berinisial DW dan KKM berhasil diciduk berdasarkan pengembangan di lapangan melalui keterangan KKM yang sebelumnya berhasil diamankan karena terlibat kasus pencurian 1 Unit SPM pada saat adanya Launching Bawaslu dan konser musik group Jamrud di jalan WR Supratman beberapa waktu lalu.
Penangkapan kedua pelaku yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU I Ketut Siartika, S.Sos berhasil didapatkan barang bukti berupa 1 bilah parang dan 1 unit HP dari tangan pelaku yang diduga sebagai alat pendukung pada saat pelaku melakukan aksinya.
Kedua pelaku saat ini telah mendekam di rutan Polsek Miru dan sedang dilakukan proses penyidikan guna pemenuhan kelengkapan administratif, sesuai ketentuan dan prosedural yang berlaku.
Di akhir penyampaian, AKP J Limbong menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku tindak kejahatan yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus memburu para pelaku tindak kejahatan, khususnya 1 orang pelaku Curat yang sudah kami kantongi identasnya,” tegas AKP J Limbong. (LS)