Menu

Mode Gelap
Pemkab Mimika Siapkan 274 Formasi pada Seleksi CPNS 2026 Klasis GKI Mimika Refleksi Pelayanan 2025 dan Sambut Tahun Kepedulian 2026 Lembaga Adat Mimika Tantang Pemerintah: Stop Politisasi, Tolak Pj Bupati Baru! Bentrok Warga di Jalan C Heatubun Timika Berakhir dengan Kesepakatan Damai Pemkab Mimika Siapkan 280 Formasi Khusus CPNS untuk Putra-Putri OAP Komunitas Kovac Timika Bangun Tugu Helm di SP 2 Cenderawasih untuk Tingkatkan Kesadaran Penggunaan Helm

Artikel

Pencurian Kotak Amal Masjid Al-Ikhlas Gorong-gorong P-21

👁 Dibaca 998 kali
badge-check


					Pencurian Kotak Amal Masjid Al-Ikhlas Gorong-gorong P-21 Perbesar

Advertisements

MPC – MIMIKA. Kasus pencurian kotak amal di Masjid Al-Ikhlas lokasi Gorong-gorong Timika yang terjadi pada (14 Juli 2024) dini hari dan berhasil diungkap Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru (Miru), Jumat (13/09) dilimpahkan ke Kejaksaan Mimika atau memasuki Tahap II.

Pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor 71 yang berhasil diungkap dan memasuki Tahap II ini merupakan bukti keseriusan Polsek Miru dan karena telah memenuhi syarat-syarat administrasi yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mimika.

Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, SH menyatakan Tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kasus pencurian kotak amal di Masjid Al-Ikhlas Gorong-gorong sudah sesuai prosedural.

“Penyerahan atau pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti kasus pencurian kotak amal Masjid Al-Ikhlas Gorong-gorong sudah memenuhi syarat prosedural,” jelas Kapolsek.

Diketahui bahwa proses pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilakukan setelah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Mimika, bahwa Berkas Perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Tersangka berinisial YK yang berumur 31 Tahun dipersangkakan dengan melanggar pasal (garsal) 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 6 Tahun penjara.

Penyerahan  Tersangka dan Barang Bukti oleh Unit Reskrim diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Irianti Simbiak, SH. MH.

Diakhir penjelasannya, Kapolsek Miru menyatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak Amal, 1 buah unit Switer yang digunakan Pelaku pada saat melakukan aksinya dan 1 unit mixer merk Yamaha.

“Tersangka dan Barang Bukti secara resmi telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Mimika yang diterima langsung oleh pihak JPU dan hal itu menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan,” ujar Kapolsek Miru. (LS)

Baca Lainnya

Gereja dan Warga Adat Biak Pecah Aksi di DPRD, Tegaskan: “Biak Bukan Tanah Kosong!”

24 Januari 2026 - 02:06 WIT

Program QRIS Charity Diluncurkan di Raker IV Klasis GKI Mimika

18 Desember 2025 - 02:15 WIT

Trending di Artikel