Menu

Mode Gelap
Johannes Rettob Fokus pada Penataan Birokrasi dan Peningkatan Kinerja Pemerintahan di Mimika Lembaga Adat Mimika Tantang Pemerintah: Stop Politisasi, Tolak Pj Bupati Baru! Bentrok Warga di Jalan C Heatubun Timika Berakhir dengan Kesepakatan Damai Pemkab Mimika Siapkan 280 Formasi Khusus CPNS untuk Putra-Putri OAP Komunitas Kovac Timika Bangun Tugu Helm di SP 2 Cenderawasih untuk Tingkatkan Kesadaran Penggunaan Helm PJ Gubernur Papua Tengah Tegaskan : ASN Harus Netral Menjelang Pilkada 2024

Politik

KPU Umumkan Hasil Administrasi Paslon Bupati – Wakil Bupati Mimika

badge-check


					KPU Umumkan Hasil Administrasi Paslon Bupati – Wakil Bupati Mimika Perbesar

Advertisements

MPC – MIMIKA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Jumat (14/09) malam, resmi mengeluarkan pengumuman Nomor 481/PL.02.2-Pu/9404/2024 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika tahun 2024.

Dokumen hasil perbaikan ketiga bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika, baik Pasangan Alexander Omaleng – Yusuf Rombe Passarin yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Pasangan Maximus Tipagau – Peggi Patrisia Pattipi Memenuhi Syarat (MS) dan, Pasangan Johannes Rettob – Emanuel Kemong juga Memenuhi Syarat (MS).

Pengumuman MS dokumen perbaikan persyaratan disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika melalui surat nomor 481/02.2-Pu/9404/2024.

Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy  mengatakan, setelah dilakukan penelitian, pemeriksaan dan verifikasi faktual terhadap dokumen perbaikan ketiga bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, hasilnya semuanya dinyatakan memenuhi syarat MS.

Selanjutnya, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika tahun 2024 melalui :

1.Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:

a.Memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”

b.Memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”

c.Memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan

d.Mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat

e.Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:

1)Dukungan atas calon dan/atau pasangan calon.

2)Masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

f. menuliskan uraian.
g.mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. menekan “SUBMIT”

2. secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Mimika dengan alamat Jalan Hasanudin – Irigasi Timika
– Papua Tengah, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:
a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Mimika.
d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024, KPU Kabupaten Mimika mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon sabagaimana terlampir.

Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024 diterima oleh KPU Kabupaten Mimika pada tanggal 15 – 18 September 2024.(rayar)

Baca Lainnya

Johannes Rettob Fokus pada Penataan Birokrasi dan Peningkatan Kinerja Pemerintahan di Mimika

5 April 2025 - 13:36 WIT

DPRK Mimika Dipimpin Putra Kamoro Jadi Sejarah Baru

27 Maret 2025 - 10:56 WIT

Trending di Mozaik (Profile Dan Future)