MPC – MIMIKA. Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika untuk Finalisasi Jadwal dan Batasan Dana Kampanye Kontestan Pilkada 2024, Sabtu (28/09) dilaksanakan di hotel Horison Diana, Jalan Budi Utomo – Timika dan ditetapkanlah jadwal kampanye akan berlangsung di tanggal 23 November 2024. Dijadwalkan para kontestan Pemilukada Mimika serentak di tiga lokasi yang berbeda. Diantaranya Paslon MP3 di lapangan Petrosea, AIYE di lapangan SP1 dan JOEL di lapangan SP5,
Rakor ini dipimpin Komisioner KPU Mimika Divisi Hukum, Hironimus Kia Ruma. Divisi Teknis, Fransiskus Xaverius Ama Babe Bahy. Devisi data, Budiono. Hadir pula Bawaslu mimika, Forkopimda, Polres Mimika, dan Tim Pemenangan dari Paslon MP3, Paslon AIYE dan Paslon JOEL.
Hironimus Kia Ruma usai Rakor itu menjelaskan pada wartawan bahwa, “Jadi Rakor hari ini adalah lanjutan dari Rakor yang pertama, 24 September 2024 berkaitan dengan wewenang KPU dalam membuat keputusan tentang Jadwal Kampanye. Sebenarnya, KPU itu hanya membuat keputusan tentang Jadwal Kampanye dan tidak tentang Titik Lokasi pelaksanaan Kampanye atau rapat umum yang kampanye besar itu. Tidak tentang tempat.
KPU menjaga jangan sampai terjadi persinggungan diantara masa ketiga Paslon saat kampanye. Jadi, KPU berinisiatif melakukan dan memfasilitasi supaya bisa disepakati bersama. Karenanya pihak Kepolisian juga diundang sebagai pihak yang nantinya mengatur keamanan, jangan sampai terjadi persinggungan diantara masa pendukung.
Dari Dinas PTSP dari Satpol-PP, para Kepala Distrik juga diajak termasuk Bappeda.
Pentingnya penentuan titik lokasi ini, lanjut Hironimus karena ternyata ketiga Paslon ini memilih tempat dan tanggal hari yang sama semuanya, maunya di tanggal 23 November 2024 di Pasar Lama. Saat di Rakor pertama tidak ada titik temu, sehingga pihak Kepolisian ambil jalan tengah dan merekomendasikan alternatif semua dilaksanakan pada 23 Oktober 2024 tapi lokasinya, semua diluar dari area Pasar Lama.
Jadi ada di lapangan SP1, di lapangan SP5 dan lapangan Petrosea. “Tadi kita undi tiga (3) tempat ini dan ketiga Paslon sudah memilih sendiri dan saya salut sama ketiga Paslon, karena meski diskusi tadi cukup alot tetapi semuanya boleh berbesar hati, setuju melakukan pengundian. Kami juga harus mengapresiasi ketiga Paslon yang juga bersepakat mengambil keputusan bersama untuk Kampanye Rapat Umum,” jelas Hironimus.
Terkait Pembatasan Dana Kampanye, Hironimus mengatakan, sudah diundang juga Bappeda Mimika untuk memberitahu, berapa standart biaya per kepala jika masuk juga uang makan dan transport. Namun tadi sudah ada juga gambaran dari Kadis SATPOL-PP bahwa, soal itu sudah ada dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 36 Tahun 2006. “Jadi, kami akan mengacu pada Perbup itu. Kalau pun ada perbedaan atau ada melenceng, itu tidak boleh jauh dari pada yang sudah ditentukan dalam Perbup itu, yang penting disepakati,” jelas Hironimus lagi.
Kalau Pembatasan Kampanye menurut PKPU, diatur tidak boleh ada pemberian fasilitas kepada masa yang ikut kampanye itu, dalam bentuk uang tunai. “Itu tidak boleh!” katanya mengingatkan
Jadi yang dimaksud dalam Pembatasan ini, misalnya ada yang mau beli makan, itu berapa banyak. Misalnya uang transportasi dikasih dalam bentuk Voucer untuk isi bensin, itu juga berapa banyak tapi itu diakumulasi berapa orang yang makan dan yang Voucernya berapa.
Kemudian dihitung 1 orang itu berapa per-hari? atau ketika dia ikut 1 kali rapat itu berapa? Semua harus diakumulasi dan dijadikan variabel untuk penghitungan per-item itu terbatas. Nilainya berapa, nanti dihitung standar nilainya berapa tapi semua tidak dalam bentuk uang, kalau dalam bentuk ‘barang boleh!’ (rayar)