Menu

Mode Gelap
Johannes Rettob Fokus pada Penataan Birokrasi dan Peningkatan Kinerja Pemerintahan di Mimika Lembaga Adat Mimika Tantang Pemerintah: Stop Politisasi, Tolak Pj Bupati Baru! Bentrok Warga di Jalan C Heatubun Timika Berakhir dengan Kesepakatan Damai Pemkab Mimika Siapkan 280 Formasi Khusus CPNS untuk Putra-Putri OAP Komunitas Kovac Timika Bangun Tugu Helm di SP 2 Cenderawasih untuk Tingkatkan Kesadaran Penggunaan Helm PJ Gubernur Papua Tengah Tegaskan : ASN Harus Netral Menjelang Pilkada 2024

Kriminal

Polres Mimika dan Satpol PP Amankan 122 Liter Sopi di KM Sirimau

badge-check


					Polres Mimika dan Satpol PP Amankan 122 Liter Sopi di KM Sirimau Perbesar

Advertisements

MPC – MIMIKA. Kepolisian Resor Mimika melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako bersama Satpol PP Kabupaten Mimika, Senin (30/09) mengamankan sopi beserta barang buktinya, 122 Liter dalam Kemasan botol. Minuman lokal (Milo) buatan luar daerah ini dibawah penumpang kapal KM. Sirimau.

Kegiatan razia ini dipimpin langsung Kapolsek Pelabuhan Poumako Ipda Yulianus Maer dan personel-nya dibantu personel gabungan dari Satpol PP yang pimpin Kabid Trantib, Ibrahim untuk melakukan razia gabungan terhadap penumpang KM.Sirimau yang masuk sekitar pukul 07.00 wit.

Peristiwa ini dibenarkan Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, SE. Termasuk adanya temuan minuman lokal yang masih nekat dibawah para penumpang kapal.

“Tadi, tim kami masih menemukan milo yang dibawah dari luar Timika, menggunakan  KM. Sirimau dari pelabuhan Dobo masih ditemukan bawaan penumpang yang nekat membawa minuman lokal (milo) jenis sopi untuk diedarkan di Mimika,” jelas Ipda Hempi Ona

Lanjutnya, dalam razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan 122 liter sopi yang dikemas dalam berbagai kemasan plastik dan botol.

“Kami kembali menemukan barang tersebut tanpa pemiliknya, sehingga barang-barang tersebut langsung di amankan ke Kantor Polsek kawasan Pelabuhan Pomako,” ujarnya.

Dirinya kembali menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi nekat membawa milo dari luar daerah karena itu akan dikenakan sanksi dan merugikan bagi siapa pun pembawanya.

“Kami selalu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa milo oplosan seperti itu dari luar daerah karena sesampainya di Mimika pasti akan kami lakukan razia, jadi kami harap himbauan yang kami sampaikan ini dapat di taati masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang dari luar ingin masuk ke Mimika,” tegasnya.

Diketahui KM. Sirimau ini, diketahui membawa masuk penumpang dari luar sebanyak 446 penumpang yang turun ke Timika. (rayar)

Baca Lainnya

Oknum LPPD Mimika ‘Diduga’ Palsukan Tanda Tangan Buat LPJ

10 April 2025 - 05:50 WIT

Pengeroyokan di Hotel Bunga Jayapura, Tiga Pelaku Ternyata Bersaudara, Dua Diantaranya Residivis

5 April 2025 - 13:28 WIT

Trending di Kriminal