Menu

Mode Gelap
Johannes Rettob Fokus pada Penataan Birokrasi dan Peningkatan Kinerja Pemerintahan di Mimika Lembaga Adat Mimika Tantang Pemerintah: Stop Politisasi, Tolak Pj Bupati Baru! Bentrok Warga di Jalan C Heatubun Timika Berakhir dengan Kesepakatan Damai Pemkab Mimika Siapkan 280 Formasi Khusus CPNS untuk Putra-Putri OAP Komunitas Kovac Timika Bangun Tugu Helm di SP 2 Cenderawasih untuk Tingkatkan Kesadaran Penggunaan Helm PJ Gubernur Papua Tengah Tegaskan : ASN Harus Netral Menjelang Pilkada 2024

Pemda Mimika

Disdukcapil Mimika Catat 94 Peserta Nikah Massal Dalam Adminduk

badge-check


					Disdukcapil Mimika Catat 94 Peserta Nikah Massal Dalam Adminduk Perbesar

Advertisements

MPC – MIMIKA. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika di Papua Tengah, Rabu (03/10) resmi mencatat administrasi kependudukan terhadap 94 pasangan yang telah menjalani Nikah Massal.

Memperingati HUT Kabupaten Mimika Ke-28 Tahun 2024, Disdukcapil Kabupaten Mimika melakukan kolaborasi bersama pemerintah Kampung Amamapare Distrik Mimika Timur Jauh untuk melaksanakan kegiatan Nikah Massal. Sebanyak 94 pasangan suami istri, resmi dicatat dalam sistem administrasi negara melalui pernikahan massal itu oleh Disdukcapil Mimika.

Hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika, Damaris Tappi, SH., MH. Kepala Bidang, Dolfina Retiauw, SE., M.Si. Kasie Amirullah, S.Sos beserta operator.

Kegiatan tersebut dikatakan merupakan bentuk pelayanan Disdukcapil menjelang HUT Kabupaten Mimika dan wujud kerjasama pemerintah Kampung Amamapare, terutama sebagai bentuk pelayanan bagi masyarakat baik pemerintah daerah juga pemerintah kampung di pesisir Mimika.

Mewakili Kepala Dinas Dukcapil Mimika, Damaris Tappi mengatakan, “Pentingnya akta pencatatan sipil bagi warga negara, ialah tertib administrasi negara dan sebagai fungsi bantuan. Apakah bantuan sosial, pendidikan dan lainnya. Tanpa akta nikah catatan sipil anak anak kita tidak bisa diuruskan akta lahirnya. Apabila secara agama sudah nikah selanjutnya bapa ibu harus mencatat juga di administrasi negara yakni nikah catatan sipil”.

Warga peserta Nikah Massal diapresiasi Disdukcapil, juga Kepala Kampung Amamapare yang telah memperhatikam warganya dan bersama melakukan kegiatan Nikah Massal ini.

“Kami apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kampung dan Aparat Kampung akan terlaksananya kegiatan Mikah Massal ini,” ujar Damaris.

Harapnya kedepan, jika seluruh Kepala Kampung di Kabupaten Mimika ini bisa mencontohi apa yang dilakukan Kepala Kampung Amamapare ini, diyakini seluruh administrasi penduduk di Mimika akan lengkap dan berjalan baik.

“Sekali lagi saya mewakili Kepala Dinas mengucapkan terima kasih dan berharap kedepannya kerjasama yang baik Disdukcapil dengan pemerintah Kampung Amamampare dan Kampung-kampung lainnya bisa terus berjalan dengan baik,” apaan Damaris. (rayar)

Baca Lainnya

Bupati Mimika dan Wabup Mimika Pimpin Apel Perdana

8 April 2025 - 03:49 WIT

Johannes Rettob Fokus pada Penataan Birokrasi dan Peningkatan Kinerja Pemerintahan di Mimika

5 April 2025 - 13:36 WIT

Trending di Artikel