MPC – Jakarta. Hari ini, Minggu 20 Oktober 2024, Indonesia resmi memiliki presiden baru. Jabatan Presiden yang sebelumnya diemban oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo kini akan diteruskan oleh Presiden terpilih, Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto. Namun, pernahkah terlintas di benak Anda, mengapa pelantikan presiden selalu dilakukan pada tanggal 20 Oktober?
Tradisi pelantikan presiden pada tanggal 20 Oktober dimulai sejak era Presiden K.H. Abdurrahman Wahid, yang lebih dikenal sebagai Gus Dur. Sejak saat itu, tanggal tersebut menjadi hari pelantikan presiden Indonesia, termasuk pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Namun, satu pengecualian terjadi pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri, yang pelantikannya tidak berlangsung pada tanggal tersebut.
Mengapa harus 20 Oktober?
Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto, tidak ada batasan masa jabatan presiden. Setelah reformasi, amandemen Undang-Undang Dasar menetapkan bahwa masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali, sehingga memungkinkan seorang presiden menjabat selama dua periode.
Meskipun dalam UUD tidak ditentukan tanggal khusus, pelantikan Gus Dur oleh MPR pada 20 Oktober 1999 untuk periode lima tahun hingga 20 Oktober 2004 mengawali tradisi ini. Untuk menghindari kekosongan jabatan, presiden berikutnya juga dilantik pada tanggal yang sama.
Tradisi ini terus berlanjut. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilantik pada 20 Oktober 2004 untuk periode pertama dan pada 20 Oktober 2009 untuk periode kedua. Selanjutnya, Presiden Joko Widodo juga dilantik pada 20 Oktober 2014 dan 20 Oktober 2019 untuk dua masa jabatan. Kini, giliran Presiden terpilih, Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto, yang akan dilantik pada 20 Oktober 2024.
Inilah alasan mengapa tanggal 20 Oktober selalu menjadi hari pelantikan presiden di Indonesia.