MPC – MIMIKA. Mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng terpidana kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahun anggaran 2015 terhitung mulai, Selasa (22/10) dipindah dari Lapas Kelas I Makassar ke Lapas Kelas IIB Mimika.
Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Mansur Ghafur, S.H., M.H mengatakan Eltinus masuk Lapas Timika pada 22 Oktober 2024.
“Terpidana diantar oleh petugas Kepolisian dan petugas Lapas Kelas I Makassar,” ujar Mansur dalam keterangannya, Senin (28/10).
Ia mengatakan, terpidana telah memperoleh Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) untuk waktu pelaksanaan tanggal 23 Februari 2025.
Jika dihitung mulai hari ini, terpidana Eltinus Omaleng masih harus menjalani pidana selama 3 bulan 25 hari.
Pemindahan ke Lapas Timika atas dasar Surat pemindahan narapidana atas nama Eltinus Omaleng Nomor : PAS – PK. 05.05 -2101 tanggal 4 Oktober 2024.
Mansur memastikan, tidak ada perlakuan khusus terhadap Eltinus Omaleng.
“Kondisi terpidana sejak kami terima di Lapas memiliki riwayat penyakit hipertensi dan diabetes melitus (gula darah) berdasarkan rekam medis yang dibawah oleh Petugas dari Lapas Makasar dan diserahkan pada saat serah terima di Lapas Timika,” kata Mansur. (rayar)