Pj Bupati Mimika Yonathan Demme Tangdilintin, Foto: Istimewa)
MPC – MIMIKA. Menindaklanjuti Instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN dan APBD 2025, Penjabat Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin pangkas 50 persen anggaran yang digunakan untuk perjalanan semua OPD di Mimika.
Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang menginstruksikan pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen serta pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial dan honorarium.
Dengan kebijakan ini, Pj Bupati berharap dapat meningkatkan efisiensi anggaran dan memastikan bahwa dana yang ada digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Terkait hal ini, Pj Bupati Mimika juga mengaku telah melakukan pembahasan bersama seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika.
“Saya sudah melakukan pembahasan bersama pimpinan OPD. Dalam pertemuan itu sudah saya sampaikan terkait Instruksi Presiden Prabowo tersebut. Saya sudah sampaikan bahwa 50 persen perjalanan dinas dipotong. Ini sesuai instruksi dari Presiden dan harus kita laksanakan,” ujarnya.
Pj Bupati Mimika berharap, dengan adanya pemotongan dana perjalanan dinas tidak menyurutkan kinerja OPD.
“Ini adalah Instruksi Presiden yang harus dilaksanakan, saya berharap kita tetap bekerja maksimal untuk mencapai target. Pemotongan anggaran perjalanan dinas bukan halangan bagi kita untuk terus bekerja dan melayani masyarakat,” imbuhnya.(hat)