Anggota DPRK dari partai Golkar Primus Natikapereyau (Kanan) dan Dessy Putrika Rante dari partai Demokrat (kiri) (Foto:Istimewa)
MPC – MIMIKA. Sejumlah lokasi penggalian material mineral bukan logam dan batuan (Galian C) yang tersebar di wilayah SP2 Distrik Mimika Baru, masih terus beroperasi hingga sekarang. Padahal telah dikeluarkan instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021 tentang larangan melakukan penggalian material mineral bukan logam dan batuan (Galian C) di Kabupaten Mimika.
Instruksi tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mimika yang menetapkan kawasan peruntukan pembangunan kawasan untuk pertambangan Galian C hanya di kali Iwaka.
Situasi itu dipertanyakan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika dan tidak ada penindakan.
“Sudah ada instruksinya dan ijin galian C di wilayah perkotaan Timika sudah dicabut dan telah dialihkan ke Iwaka, tapi kenapa masih beroperasi. Ini ada apa?,” tanya Anggota DPRK dari partai Golkar Primus Natikapereyau saat ditemui di Kantor DPRK Mimika jalan Cendrawasih SP2, Kamis (13/2/2025).
Dewan meminta Pemerintah Kabupaten Mimika melalui dinas terkait untuk menertibkan aktivitas galian C yang masih beroperasi.
Hal senada juga disampaikan Aggota DPRK Mimika partai Demokrat, Dessy Putrika Rante dan berharap Pemerintah Kabupaten Mimika tegas menertibkan galian C yang ada di perkotaan karena galian C tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merusak jalan.
“Coba perhatikan jalan masuk galian C yang pas di jembatan selamat datang itu sudah rusak. Itu semua akibat dari aktivitas galian C, padahal jalan itu baru dibangun 2 tahun yang lalu, sehingga pemerintah perlu tegas menertibkan galian C,” kata Dessy. (hat)