MPC – Timika, Dua pria tertangkap basah mencuri konsentrat di area PT Freeport Indonesia (PTFI) di Mile 74, tepatnya di tangki 401. Kejadian ini terungkap pada 17 Februari 2025, setelah pihak keamanan internal perusahaan mendapati keduanya sedang beraksi.
Pelaku berinisial DG, yang diketahui sebagai mantan karyawan PTFI, serta AT alias Y, yang masih di bawah umur, langsung diamankan oleh petugas keamanan G4S. Hal ini dikonfirmasi oleh Kanit Reskrim Polsek Tembagapura, Ipda Ahmad Yudha Wiratama, yang turut mendampingi proses diversi bagi salah satu pelaku di Polres Mimika, Rabu (19/2/2025).
Menurut Ipda Yudha, setelah diamankan, tim keamanan perusahaan lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku sebelum mengirim perwakilan untuk menyisir lokasi pencurian guna mengumpulkan bukti tambahan. Dari hasil penyisiran, ditemukan barang bukti berupa konsentrat yang telah mereka curi.
Dalam upaya penyelesaian kasus ini, pelaku di bawah umur, AT alias Y, dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani proses diversi yang melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial Kabupaten Mimika, serta pihak manajemen perusahaan. Namun, setelah melalui pertimbangan, perusahaan memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum guna memberikan efek jera.
Pihak PTFI menyebutkan bahwa aksi pencurian ini mengakibatkan kerugian hingga Rp100 juta. Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Mimika Baru dan dijadwalkan kembali ke Polsek Tembagapura esok pagi guna melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum lebih lanjut dilaksanakan. (res)