MPC – Timika, – Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop, Arnold Beanal, menegaskan penolakan terhadap segala bentuk aktivitas pendakian di Puncak Carstensz (Nemangkawi). Penolakan ini mewakili masyarakat adat dari tiga kampung, yakni Tsinga, Waa Banti, dan Aroanop di Kabupaten Mimika.
Menurut Arnold, Puncak Carstensz merupakan warisan sakral leluhur suku Amungme yang harus dijaga dan dikelola oleh masyarakat adat sendiri. Ia menegaskan bahwa pengelolaan wilayah tersebut seharusnya dilakukan melalui badan usaha milik masyarakat adat yang diakui oleh LMA Tsingwarop sebagai perwakilan sah dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Tsinga, Waa Banti, dan Aroanop.
Ia juga mengingatkan semua pihak, baik individu maupun kelompok, agar menghormati hak-hak tradisional masyarakat adat sesuai dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat beserta tradisinya.
Dalam menyampaikan aspirasi ini, Arnold Beanal didampingi oleh Sekretaris LMA Tsingwarop, Filemon Beanal, S.E. Ia juga menegaskan bahwa sikap LMA Tsingwarop telah mendapat dukungan penuh dari masyarakat adat yang tinggal di tiga kampung tersebut. (res)