Menu

Mode Gelap
Johannes Rettob Fokus pada Penataan Birokrasi dan Peningkatan Kinerja Pemerintahan di Mimika Lembaga Adat Mimika Tantang Pemerintah: Stop Politisasi, Tolak Pj Bupati Baru! Bentrok Warga di Jalan C Heatubun Timika Berakhir dengan Kesepakatan Damai Pemkab Mimika Siapkan 280 Formasi Khusus CPNS untuk Putra-Putri OAP Komunitas Kovac Timika Bangun Tugu Helm di SP 2 Cenderawasih untuk Tingkatkan Kesadaran Penggunaan Helm PJ Gubernur Papua Tengah Tegaskan : ASN Harus Netral Menjelang Pilkada 2024

Artikel

LMA Tsingwarop Tolak Keras Pendakian di Puncak Carstensz

badge-check


					LMA Tsingwarop Tolak Keras Pendakian di Puncak Carstensz Perbesar

Advertisements

MPC – Timika, – Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Tsingwarop, Arnold Beanal, menegaskan penolakan terhadap segala bentuk aktivitas pendakian di Puncak Carstensz (Nemangkawi). Penolakan ini mewakili masyarakat adat dari tiga kampung, yakni Tsinga, Waa Banti, dan Aroanop di Kabupaten Mimika.

Menurut Arnold, Puncak Carstensz merupakan warisan sakral leluhur suku Amungme yang harus dijaga dan dikelola oleh masyarakat adat sendiri. Ia menegaskan bahwa pengelolaan wilayah tersebut seharusnya dilakukan melalui badan usaha milik masyarakat adat yang diakui oleh LMA Tsingwarop sebagai perwakilan sah dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Tsinga, Waa Banti, dan Aroanop.

Ia juga mengingatkan semua pihak, baik individu maupun kelompok, agar menghormati hak-hak tradisional masyarakat adat sesuai dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat beserta tradisinya.

Dalam menyampaikan aspirasi ini, Arnold Beanal didampingi oleh Sekretaris LMA Tsingwarop, Filemon Beanal, S.E. Ia juga menegaskan bahwa sikap LMA Tsingwarop telah mendapat dukungan penuh dari masyarakat adat yang tinggal di tiga kampung tersebut. (res)

Baca Lainnya

Klasis GKI Mimika Mengajak Umat Berdiakonia sebagai Bukti Koinonia dan Marturia

22 Mei 2025 - 03:29 WIT

Ketua Binfora Mimika Serukan Perubahan yang Perlu Dibuktikan dengan Tindakan

22 Mei 2025 - 02:16 WIT

Trending di Artikel