Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra. (Foto: Istimewa)
MPC – MIMIKA. Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah memastikan mulai awal bulan Maret 2025, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan (Faskes)) mana saja, baik itu Faskes milik Pemerintah maupun milik swasta.
Hal ini dipastikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra ketika diwawancarai awak media di pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, jalan poros Kuala Kencana SP3, Senin (24/2/2025).
“Maret ini kita mulai menerapkan semua peserta JKN bisa kontak dengan semua faskes, baik itu milik pemerintah maupun swasta tanpa dipungut biaya apapun jika itu merupakan peserta BPJS,” kata Reynold.
Ini dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, guna memudahkan masyarakat dalam mendapat pelayanan kesehatan di faskes manapun.
“Kita lakukan ini untuk berikan kemudahan bagi masyarakat. Karena tidak mungkin peserta BPJS yang tinggal di SP3 ketika sakit harus melakukan pemeriksaan di SP1 karena faskesnya berada di SP1 yang nota-bene jauh dari tempat tinggalnya,” ujarnya.
Dalam waktu dekat Dinas Kesehatan akan melayangkan surat kepada faskes swasta yang ada di Mimika untuk duduk bersama dan membahas hal ini.(hat)