Ketua KPU Mimika, Dete Abugau menyerahkan SK penetapan kepada Ketua Sementara DPRK Mimika Iwan Anwar. (foto:Istimewa)
MPC – MIMIKA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika di Provinsi Papua Tengah, Rabu (26/02) resmi menetapkan pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) sebagai Bupati Mimika dan Wakil Bupati Mimika terpilih periode 2025- 2030 dengan perolehan 77.818 suara atau 35,66 persen.
Johannes Rettob dan Emanuel Kemong ditetapkan sebagai Bupati Mimika dan Wakil Bupati Mimika terpilih oleh KPU Mimika, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang dilayangkan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati nomor urut 2 Maksimus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi ditolak pada tanggal 24 Februari 2025 lalu di Jakarta.
Penetapan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong sebagai Bupati Mimika dan Wakil Bupati Mimika tertuang dalam berita acara pleno nomor: 7/PL.02.7-BA/9404/2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika terpilih Kabupaten Mimika tahun 2024 dan surat keputusan KPU Mimika nomor 7 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika terpilih Kabupaten Mimika periode 2025-2030.
Pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Mimika terpilih dibacakan ketua KPU Mimika, Dete Abugau didampingi empat Komisioner KPU Mimika pada pukul 14.20 WIT, Rabu tanggal 26 Februari 2025.
Penetapan Bupati Mimika dan Wakil Bupati Mimika terpilih disaksikan Penjabat Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Petrus Yumte. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), dan pimpinan Forkopimda Mimika, Bawaslu Mimika dan tim pemenangan JOEL.
Pleno penetapan Bupati Mimika dan Wakil Bupati Mimika diakhiri dengan penyerahan salinan SK penetapan kepada Bawaslu Mimika dan Ketua Sementara DPRK Mimika Iwan Anwar, serta Pj Bupati Mimika dan tim Pemenangan JOEL. (hat)