Menu

Mode Gelap
Johannes Rettob Fokus pada Penataan Birokrasi dan Peningkatan Kinerja Pemerintahan di Mimika Lembaga Adat Mimika Tantang Pemerintah: Stop Politisasi, Tolak Pj Bupati Baru! Bentrok Warga di Jalan C Heatubun Timika Berakhir dengan Kesepakatan Damai Pemkab Mimika Siapkan 280 Formasi Khusus CPNS untuk Putra-Putri OAP Komunitas Kovac Timika Bangun Tugu Helm di SP 2 Cenderawasih untuk Tingkatkan Kesadaran Penggunaan Helm PJ Gubernur Papua Tengah Tegaskan : ASN Harus Netral Menjelang Pilkada 2024

Politik

Primus Natikapereyau Pimpin DPRK Mimika

badge-check


					Primus Natikapereyau Pimpin DPRK Mimika Perbesar

Advertisements
Penandatanganan berita acara pengusulan pimpinan DPRK Mimika. (Foto: Jefry)

MPC – Mimika. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Provinsi Papua Tengah menggelar rapat paripurna tentang penyampaian usulan peresmian pimpinan defenitif DPRK Mimika periode 2024-2029 yang dilangsungkan di ruang rapat paripurna DPRK Mimika, Rabu (12/3/2025).

Dalam paripurna DPRK mengusulkan, Primus Natikapereyau dari fraksi Golkar sebagai Ketua DPRK Mimika periode 2024-2029.

Selanjutnya, Asri Akas dari fraksi Kebangkitan Bangsa sebagai Wakil Ketua I, Karel Wijangge Wakil Ketua II dari fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Ester Tsenawatme dari jalur pengangkatan sebagai Wakil Ketua III.

Pengusulan pimpinan defenitif DPRK Mimika ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua Sementara DPRK Mimika, Iwan Anwar dan Wakil Ketua Sementara DPRK Mimika, Asri Akas yang disaksikan Penjabat Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin.

Selanjutnya, dilakukan penyerahan SK pengusulan pimpinan defenitif DPRK Mimika secara simbolis kepada Pemerintah Kabupaten Mimika yang diterima langsung Pj Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin.

Ketua Sementara DPRK Mimika, Iwan Anwar dalam sambutannya mengatakan, penetapan calon pimpinan terpilih anggota DPRK Mimika berdasarkan surat-surat masuk dari pimpinan partai-partai politik yang mempunyai perolehan kursi terbanyak di DPRK Mimika periode 2024-2029 serta surat masuk dari kelompok khusus atau DPRK yang diangkat melalui jalur Otsus.

Sebagaimana penjelasan pasal 164 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 disebutkan bahwa, partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPR Kabupaten/Kota berhak mengisi kursi pimpinan DPR Kabupaten/Kota melalui pimpinan partai politik setempat, dengan mengajukan kepada pimpinan sementara DPRK.

“Berdasarkan pengajuan tersebut maka pimpinan semetara DPRK mengumumkan dalam rapat paripurna,” kata Iwan.

Dikatakan Iwan, pengumuman usulan pimpinan definitif DPRK Mimika periode 2024-2029 merupakan amanat pasal 164 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait Pimpinan DPRD definitif dan sesuai ketentuan pasal 94 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, keputusan tersebut dijadikan lampiran pengusulan calon pimpinan definitif kepada Gubernur Papua Tengah.

“Kita semua tentunya berharap bahwa, proses tersebut dapat berjalan lancar dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga agenda kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah yang terkait dengan tugas dan fungsi DPRK dapat segera dilaksanakan,” ujarnya.

Sementara Penjabat Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin menegaskan bahwa pimpinan DPRK merupakan salah satu alat kelengkapan dewan yang harus segera dibentuk karena pimpinan DPRK mempunyai tugas dan wewenang yang sangat penting dalam pelaksanaan fungsi-fungsi kedewanan.

Tugas pimpinan DPRK sebagaimana diatur dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa, pimpinan DPRK mempunyai tugas antara lain memimpin rapat DPRK dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan, menyelenggarakan konsultasi dengan Kepala Daerah dan pimpinan lembaga instansi vertikal lainnya, dan melaksanakan keputusan DPRK tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Selain tugas dan fungsi tersebut, pimpinan dan anggota DPRK juga memiliki tanggung jawab yang besar terhadap perkembangan daerah untuk kedepannya, peran sentral yang dipegang menuntut pimpinan DPRK untuk memimpin DPRK dengan bijaksana, mewakili kelembagaan DPRK dalam berhubungan dengan lembaga atau instansi lainnya serta lebih menggali aspirasi dari masyarakat,” tekannya. (hat)

Baca Lainnya

Johannes Rettob Fokus pada Penataan Birokrasi dan Peningkatan Kinerja Pemerintahan di Mimika

5 April 2025 - 13:36 WIT

DPRK Mimika Dipimpin Putra Kamoro Jadi Sejarah Baru

27 Maret 2025 - 10:56 WIT

Trending di Mozaik (Profile Dan Future)