MPC – Jayapura, Polisi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Hotel Bunga Youtefa, Kota Jayapura, Papua, pada Jumat, 5 April 2025. Tiga pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut berhasil diamankan oleh petugas dari Kepolisian Sektor Abepura dan Reskrim Polresta Jayapura Kota. Dua di antara mereka ditangkap di salah satu rumah sakit di Kota Jayapura, sementara seorang lainnya berhasil ditangkap di Kamkey, Distrik Abepura.
Kapolresta Jayapura Kota, Komisaris Besar Polisi Victor Dean Mackbon, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ternyata adalah saudara kandung. “Mereka adalah kakak beradik dengan profesi yang bervariasi, mulai dari pekerja swasta hingga pengangguran,” jelasnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolsek Abepura pada Sabtu, 5 April 2025.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dua pelaku, yang berinisial IB dan RB, adalah residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan dan pernah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Dalam insiden kali ini, ketiga pelaku menganiaya korban, Edi (27), di lobi hotel hingga menyebabkan tangan kiri korban putus dan lengan kanan terluka akibat sayatan.
Kronologi kejadian bermula saat korban, yang sedang berada di hotel, melihat sepupunya, Dedi (29), yang juga bekerja di sana, dikeroyok oleh para pelaku. Dalam upaya untuk melindungi sepupunya, korban mencoba mengancam pelaku dengan sebuah parang. Namun, salah satu pelaku merampas parang tersebut dan menggunakannya untuk melukai korban, hingga menyebabkan luka parah pada tangan kiri dan lengan kanan korban.
Saat ini, korban telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian ini.