Menu

Mode Gelap
Dua Pelaku Jambret di Timika Dibekuk, Korban Alami Kerugian Rp 16 Juta Tiga Pelaku Kasus Sabu Diserahkan ke Kejari Mimika Johannes Rettob Fokus pada Penataan Birokrasi dan Peningkatan Kinerja Pemerintahan di Mimika Lembaga Adat Mimika Tantang Pemerintah: Stop Politisasi, Tolak Pj Bupati Baru! Bentrok Warga di Jalan C Heatubun Timika Berakhir dengan Kesepakatan Damai Pemkab Mimika Siapkan 280 Formasi Khusus CPNS untuk Putra-Putri OAP

Artikel

Bappeda Akui Dana Otsus Mimika Belum Diterima

badge-check


					Bappeda Akui Dana Otsus Mimika Belum Diterima Perbesar

Advertisements

MPC – MIMIKA. Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dialokasikan Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Mimika hingga saat ini belum ditransfer.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika, Yohana Paliling mengatakan keterlambatan tersebut karena terlambatanya penyampaian laporan pertanggungjawaban dari organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola dana otsus di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika kepada Pemerintah Provinsi.

“Pencarian dana otsus dilakukan dalam beberapa tahap dan syarat untuk pencairan tahap pertama itu harus ada penyampaian laporan pertanggungjawaban dari OPD pengelola dana otsus untuk tahun sebelumnya. Selama laporan pertanggungjawaban dana otsus tahun sebelumnya belum disampaikan maka dana otsus tahap pertama belum bisa ditransfer ke daerah,” kata Yohana, Selasa (20/5/2025)

Yohana menyebut dana otsus tahap pertama dalam waktu dekat sudah bisa ditransfer ke daerah karena semua laporan pertanggungjawaban dari masing-masing OPD pengelola telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Alokasi dana otsus untuk Kabupaten Mimika kata Yohana mengalami penurunan karena adanya efisiensi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 7 miliar.

Total dana otsus yang akan diterima Pemerintah Kabupaten Mimika sebesar Rp 223 miliar.

Dari jumlah alokasi dana otsus tersebut akan dikelola oleh 22 OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Yohana berharap, OPD pengelola dana otsus dapat mengelola dana tersebut dengan baik yang dapat dirasakan oleh masyarakat asli Papua sebagaimana perintah dari undang-undang otsus itu sendiri.

Dia juga menekankan agar OPD pengelola dapat menyampaikan setiap laporan pertanggungjawaban dengan baik agar pada saat pencairan tidak ada kendala.(Jef)

Baca Lainnya

Peneguhan Majelis PAW Jemaat GKI Uta

19 Juni 2025 - 01:48 WIT

Pelayan Klasis GKI Mimika ke Uta & Kapiraya

17 Juni 2025 - 12:29 WIT

Trending di Artikel