Menu

Mode Gelap
Dua Pelaku Jambret di Timika Dibekuk, Korban Alami Kerugian Rp 16 Juta Tiga Pelaku Kasus Sabu Diserahkan ke Kejari Mimika Johannes Rettob Fokus pada Penataan Birokrasi dan Peningkatan Kinerja Pemerintahan di Mimika Lembaga Adat Mimika Tantang Pemerintah: Stop Politisasi, Tolak Pj Bupati Baru! Bentrok Warga di Jalan C Heatubun Timika Berakhir dengan Kesepakatan Damai Pemkab Mimika Siapkan 280 Formasi Khusus CPNS untuk Putra-Putri OAP

Artikel

Tiga Pelaku Kasus Sabu Diserahkan ke Kejari Mimika

badge-check


					Tiga Pelaku Kasus Sabu Diserahkan ke Kejari Mimika Perbesar

Advertisements

MPC – Timika, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika menyerahkan tiga orang tersangka kasus narkotika berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Selasa, 10 Juni 2025. Penyerahan ini merupakan tahap II dari proses hukum berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/07/II/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial R alias Idal, A alias Adi, dan M alias Rafila. Mereka diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika jenis sabu.

Menurut keterangan Kepala Seksi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada 6 Februari 2025. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa pengambilan paket di sebuah jasa pengiriman Lion Parcel Timika. Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang bekerja sama dengan personel SiPropam langsung melakukan pengintaian dan menangkap R alias Idal saat menerima paket yang ternyata berisi sabu. Narkoba itu disamarkan dalam kemasan kerupuk klanting.

Hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya, A alias Adi dan M alias Rafila, di lokasi yang berbeda. Ketiganya mengakui peran mereka dalam jaringan tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

R alias Idal: 1 plastik besar sabu, 1 kotak pengiriman Lion Parcel, kerupuk klanting, 1 HP Realme C11, dan 1 sepeda motor Honda Scoopy.

A alias Adi: 1 HP Nokia 105 dan 1 motor Yamaha Gear 125.

M alias Rafila: 1 HP Vivo Y20S.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga No. 5 Mile 32, dengan pengamanan ketat dan berlangsung lancar. Para tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Timika untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Mimika mengajak masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga Mimika tetap aman dan bersih dari bahaya narkoba. (res)

Baca Lainnya

Peneguhan Majelis PAW Jemaat GKI Uta

19 Juni 2025 - 01:48 WIT

Pelayan Klasis GKI Mimika ke Uta & Kapiraya

17 Juni 2025 - 12:29 WIT

Trending di Artikel