MPC – Jakarta. Ketua Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua sekaligus Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, melontarkan kritik keras kepada Pemerintah Pusat atas pemangkasan alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat percepatan pembangunan di wilayah Papua.

Pernyataan itu disampaikan Nawipa saat peluncuran Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) 2025–2029 di Jakarta, Selasa (16/12/2025), di hadapan pejabat Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri.
Nawipa menyayangkan kebijakan anggaran pemerintah pusat yang dinilainya tidak adil karena menambah dana Otsus untuk Aceh, namun justru memangkas alokasi untuk Papua. Menurutnya, pelemahan undang-undang dan peraturan pemerintah turut menghambat pembangunan, terutama di daerah-daerah rawan konflik.
“Dana Otsus sudah dipangkas, apa pun yang kita bicarakan hari ini tidak akan berjalan,” tegas Nawipa.
Selain memprotes pemangkasan dana Otsus, Nawipa juga menuntut agar 10 persen dari pendapatan PT Freeport Indonesia dialokasikan khusus untuk sektor pendidikan di Tanah Papua. Ia menyebut kebutuhan dana pendidikan mencapai sekitar Rp9,4 triliun untuk 10 tahun ke depan guna memberantas buta huruf dan menjalankan program sekolah sepanjang hari.
“Freeport saja kita sudah sumbang Rp94 triliun. Berikan 10 persennya, maka persoalan pendidikan di Tanah Papua bisa diselesaikan,” ujarnya.
Tak hanya sektor pendidikan, Nawipa turut menyoroti minimnya fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit rujukan di provinsi-provinsi baru hasil pemekaran. Ia menilai masih adanya warga yang meninggal dunia akibat keterbatasan layanan medis menjadi bukti perlunya pemerataan pembangunan kesehatan.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan transportasi udara dan darat untuk menekan tingginya harga barang di wilayah pegunungan, serta perluasan jaringan listrik dan internet hingga ke pelosok Papua guna mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Di akhir penyampaiannya, Nawipa meminta Menteri Dalam Negeri memperkuat kewenangan gubernur dalam mengontrol pemerintah kabupaten agar tata kelola pemerintahan tetap berjalan dalam satu komando dan sejalan dengan instruksi Presiden. (res)






