Menu

Mode Gelap
Klasis GKI Mimika Refleksi Pelayanan 2025 dan Sambut Tahun Kepedulian 2026 Lembaga Adat Mimika Tantang Pemerintah: Stop Politisasi, Tolak Pj Bupati Baru! Bentrok Warga di Jalan C Heatubun Timika Berakhir dengan Kesepakatan Damai Pemkab Mimika Siapkan 280 Formasi Khusus CPNS untuk Putra-Putri OAP Komunitas Kovac Timika Bangun Tugu Helm di SP 2 Cenderawasih untuk Tingkatkan Kesadaran Penggunaan Helm PJ Gubernur Papua Tengah Tegaskan : ASN Harus Netral Menjelang Pilkada 2024

Pedoman Medis SIber

PEDOMAN MEDIA SIBER

Pedoman Media Siber Megeki Papua mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

1. Ruang Lingkup

Media siber Megeki Papua adalah media yang menggunakan wahana internet untuk menyebarkan informasi jurnalistik.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita yang dipublikasikan Megeki Papua dilakukan melalui proses verifikasi. Apabila suatu berita belum dapat diverifikasi sepenuhnya, maka akan disajikan sebagai berita yang terus diperbarui.

3. Hak Jawab dan Hak Koreksi

Megeki Papua melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Permohonan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dikirimkan melalui email redaksi dengan menyertakan identitas jelas.

4. Ralat, Koreksi, dan Pencabutan Berita

Ralat atau koreksi dilakukan apabila ditemukan kesalahan informasi, dan akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

5. Pencabutan Berita

Berita dapat dicabut dengan pertimbangan hukum, etika jurnalistik, atau permintaan pihak berwenang, dan akan disertai penjelasan.