PEDOMAN MEDIA SIBER
Pedoman Media Siber Megeki Papua mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
1. Ruang Lingkup
Media siber Megeki Papua adalah media yang menggunakan wahana internet untuk menyebarkan informasi jurnalistik.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita yang dipublikasikan Megeki Papua dilakukan melalui proses verifikasi. Apabila suatu berita belum dapat diverifikasi sepenuhnya, maka akan disajikan sebagai berita yang terus diperbarui.
3. Hak Jawab dan Hak Koreksi
Megeki Papua melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Permohonan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dikirimkan melalui email redaksi dengan menyertakan identitas jelas.
4. Ralat, Koreksi, dan Pencabutan Berita
Ralat atau koreksi dilakukan apabila ditemukan kesalahan informasi, dan akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
5. Pencabutan Berita
Berita dapat dicabut dengan pertimbangan hukum, etika jurnalistik, atau permintaan pihak berwenang, dan akan disertai penjelasan.
